METODE
KESELAMATAN KERJA
Pekerjaan : Fire fighting System
I.
PERATURAN KESELAMATAN.
Peraturan
keselamatan kerja yang Mutlak, Keras,
Dan Dingatkan (Safety Talk) Terus Menerus Oleh Safety Officer, Dipatuhi,
Dijalankan, Disampaikan Ke Yang Kurang Memahami, Oleh Semua Pihak, yang
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kerja diproyek ini. (
Bagi yang tidak mematuhi akan diberikan teguran keras, tertulis, dan atau
dikeluarkan (tidak diijinkan bekerja lebih lanjut ) diproyek ini.
1. Ikuti
semua petunjuk, jangan ambil resiko, jika tidak mengerti tanyakan.
2. Perbaiki
atau laporkan kondisi yang tidak aman.
3. Bantulah
agar segala sesuatunya bersih dan tertib.
4. Perhatikan
dan taati segala tanda peringatan.
5. Orang
yang tidak bertugas tidak diijinkan berada dilapangan.
6. Karyawan
tidak diijinkan bekerja sebelum atau sesudah jam kerja tanpa pengawasan.
7. Turun
naik bangunan hanya boleh dilakukan dengan menggunakan tangga atau cara lain
yang disediakan untuk tujuan ini.
8. Laporkan
apabila ada yang luka, dapat pertolongan pertama segera.
9. Tidak
diperkenankan berkelahi atau bersenda gurau.
10. Tidak
diijinkan membawa senjata api / pistol atau jenis senjata lainnya ke lapangan.
11. Penggunaan,
pemilikan atau dalam pengaruh obat terlarang atau minuman keras, dilarang
berada di daerah kerja. Semua pemakaian resep obat minuman keras harus
diketahui atasan anda.
12. Gunakan
peralatan yang benar untuk bekerja dan gunakan alat tersebut dengan baik.
13. Hindari
berjalan atau bekerja dibawah muatan yang bergantung atau pada saat kerekan dijalankan.
14. Penggunaan,
penggantian dan perbaikan peralatan hanya dilakukan apabila diijinkan.
15. Gunakan
peralatan keselamatan yang telah ditentukan, gunakan pakaian yang aman.
Rawatlah dengan baik.
16. Patuhi
peraturan DILARANG MEROKOK.
17. Hanya
orang ditunjuk ( diberi wewenang ) diijinkan untuk memperbaiki listrik.
18. Peralatan
pemadam kebakaran hanya digunakan untuk memadamkan api. Jangan merusak
peralatan pemadam kebakaran.
19. Semua yang
mendapat luka betapapun ringannya, harus segera dilaporkan kepada pimpinan
anda.
II. PERALATAN
KESELAMATAN
Ketahuilah dan ikuti
peraturan-peraturan ini guna perlindungn anda ;
1. Jenis kacamata keamanan yang telah
diuji harus dipakai oleh semua karyawan selama jam-jam kerja.
2. Jenis topi-topi baja yang telah
diuji harus dipakai oleh semua pegawai selama jam-jam kerja.
3. Pergunakan pelindung muka yang
disediakan untuk bahaya khusus dalam semua operasi seperti memotong, menggiling,
memecah beton, memakai zat asam atau zat-zat pembakar dan lain-lainnya.
4. Sangat dianjurkan menggunakan sarung
tangan kerja dengan band dipergelangan tangan.
5. Suatu alat yang tidak ada dalam
daftar, tetapi perlu untuk keselamatan dalam pekerjaan anda, harus diminta
kepada atasan / pimpinan anda.
6. Sepatu boot dianjurkan dipakai oleh
semua karyawan.
7. Bahan baju yang tidak mudah terbakar
dan cocok untuk jenis pekerjaan tersebut harus dipakai.
8. Pengaman telinga harus digunakan
bilamana diperlukan.
III. PERKAKAS
DAN PERALATAN
1. Peralatan yang rusak, kabel kabel
listrik yang sudah rusak dan mesin yang tidak punya pengaman, tidak boleh
dipergunakan.
2. Jangan memakai sarung tangan,
pakaian yang kebesaran atau sobek disekitar bagian-bagian mesin yang bergerak.
3. Semua motor–motor harus dihentikan
sebelum diisi lagi dengan bahan bakar.
4. Hanya petugas yang diberi wewenang
diperkenankan memperbaiki atau menjalankan peralatan.
5. Peralatan yang menggunakan listrik,
pegangan, perkakas yang dioperasikan harus isolasi rangkap yang disetujui atau
di ground dengan ground fault circuit interrupters yang disetujui dan pastikan
di ground dengan benar.
6. Perbaiki atau laporkan semua
kerusakan, kesulitan dan kekurangan lainnya pada kabel kepada atasan saudara.
7. Betulkan atau laporkan semua keadaan
dan peralatan yang tidak akan kepada atasan anda.
IV. GAS
PEMBAKAR, PEMANAS DAN PENGELASAN
1. Hanya karyawan / pekerja yang
terlatih diijinkan menggunakan oksigen dan peralatan bahan bakar gas.
2. Jauhkan minyak dan pelumas dari
peralatan oksigen. Jika oksigen kontak dengan oli / pelumas maka akan terjadi
ledakan.
3. Tabung gas yang bertekanan harus
ditangani dengan seksama. Cegah goncangan, benturan atau jatuh, jagalah selalu
dalam posisi berdiri.
4. Tutup pengaman harus dipasang pada
botol, bila tidak digunakan dan sewaktu mengangkut untuk memindahkan.
5. Penyimpanan tabung oksigen harus
dipisahkan dari tabung gas bahan minimum 20 kaki atau 5 kaki atau dengan
dinding pengaman tahan api.
6. Lampu potong harus dilengkapi dengan
alat pencegah arus balik.
7. Lampu potong tidak boleh digunakan
sebagai palu untuk menghilangkan serpihan atau sisa potongan.
8. Sebelum membakar, mengelas atau
memanaskan, pekerja bertanggung jawab mengontrol kondisi pada sisi yang
berlawanan atau dibawah agar segala bahaya kebakaran atau luka dapat dihindari.
9. Ketika memotong atau mengelas, anda
harus memakai kacamata potong, pelindung muka ( topeng las ).
10. Ketika
meninggalkan daerah tempat bekerja, matikan gas dari slang saluran
kemudian lampu potong. Pastikan tidak
ada kebocoran.
11. Jauhkan
slang dari percikan dan tempat yang panas.
12. Nyalakan
lampu potong dengan alat pemantik yang dijinkan. Jangan gunakan korek api atau
kawat las.
V. GERINDA
YANG RINGKAS
1. Gerinda harus dilengkapi dengan
pengaman ketika menggunakan roda batu gerinda yang diamaternya melebihi 2”.
Pengaman tidak boleh dilepas atau dirubah kecuali oleh orang yang ditunjuk
untuk memperbaiki gerinda.
2. Periksalah roda batu gerindanya
secara teliti sebelum menggerinda. Roda yang tegak lurus harus dipasang tepat
diantara tabung pengaman, paling sedikit 1/3 dari diameter roda gerinda. Mur
harus dikunci kuat tetapi tidak berlebihan sehingga mengakibatkan retak pada
roda gerinda.
3. Roda penutup digunakan hanya pada
bagian muka saja.
4. Jangan menekan roda batu gerinda
terlalu kuat.
5. Selalu hentikan roda pada pekerjaan
sebelum anda meletakannya. Ketika anda meletakkan gerinda, jangan letakkan pada
roda batu gerinda.
6. Periksalah gerinda untuk mengetahui
apabila ada kerusakan.
7. Jika gerinda berjalan melebihi
kapasitas kecepatan atau rusak, beri tanda agar tidak dipakai, danm melaporlah
segera.
VI. KESELAMATAN
RADIASI
1. Peralatan produksi radiasi
dioperasikan hanya oleh petugas radiografy yang terlatih.
2. Apabila peralatan produksi radiasi
digunakan, daerah radiasi harus dilindungi dengan dipasang penghalang dan
ditempatkan tanda-tanda dan diawasi langsung oleh petugas radiasi.
3. Pekerja radiasi dan para pembantunya
harus menggunakan peralatanperalatan pemeriksaan, lencana-lencana film dan
dosimeter, seperti yang diharuskan oleh NRC dan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang negara apabila menjalankan peralatan radiasi.
4. Jangan memasuki daerah dimana tanda
ini dipasang atau tanda palang kuning dan ungu, tali-tali dipasang.
VII. PERALATAN
PROTEKSI PERORANGAN
Peralatan
proteksi perorangan yang diharuskan didaerah yang terbatas pada tugas khusus :
1. alat pelindung mata
2. Sepatu boot kerja dari baja
3. Topi pelindung
4. Penutup telinga
5. Pernafasan
6. Sarung tangan
7. Pakaian
8. Pelindung apabila jatuh.
VIII. PERTOLONGAN PERTAMA
Jika anda terluka dalam pekerjaan
anda, laporkan segera pada pimpinan anda atau pengawas anda, berapapun
ringannya luka tersebut. Undang-undang perserikatan menganjurkan kita membuat
catatan kecelakaan. Laporan kecelakaan dibuat untuk membantu dalam pencegahan
kejadian-kejadian dikemudian hari.
Jika
anda merasa sakit sedemikian rupa sehingga anda tidak dapat bekerja seperti
biasanya, laporkan kepada pengawas anda. Usahakanlah pertolongan pertama untuk
semua luka-luka ringan, untuk luka-luka parah harus diberikan oleh dokter ahli.
Ingatlah, untuk luka-luka parah, pertolongan pertama hanyalah untuk sementara.
Yang paling penting yang harus dilakukan jika seseorang
terluka adalah :
1. Pelajari situasi
Tujuan :
Putuskan jika situasi cukup aman untuk anda ;
a. Anda harus tidak menjadi korban yang
lainnya
b. Apakah perlu memindahkan korban
ketempat yang aman sebelum memberikan pertolongan pertama.
2. Selamatkan
Tujuan :
Memindahkan korban dari lokasi yang berbahaya
ke tempat yang aman ;
a. Pindahkan korban dengan hati-hati, tetapi
ini dilakukan hanya jika nyawanya dalam
keadaan bahaya.
3. Pendarahan
Tujuan :
Menghentikan pendarahaan, mencegah pencemaran, merawat yang
tekena shock/kejutan dan mendapatkan pertolongan medis ;
a. Penekanan langsung – tekan langsung
pada luka dengan menggunakan kasa bersih di tangan anda. Mengangkat-angkat
bagian yang luka sebatas dada jika mungkin dan praktekkan.
b. Gunakan sarung tangan latex untuk
menghindari kontak langsung dengan cairan badan. Selalu cuci tangan anda dengan
segera sesudah anda memberikan P3K.
4. Terbakar
a. Hilangkan rasa sakit dan cegah
pencemaran;
- Untuk luka ringan, gunakan air
dingin
- Untuk luka berat, harus kering dan
ditutupi
b. Ancaman untuk shock
c. Berikan perawatan medis
5. Terbakar karena Zat Kimia
a. Siram daerah yang terkena dengan sejumlah
air selama 15 menit.
b. Lepaskan semua baju yang terkena
c. Dapatkan pertolongan medis
6. Pingsan
a. Biarkan korban dalam kedaan
terbaring
b. Dapatkan pertolongan medis
c. Amati tanda-tanda membahayakan
7. Kelelahan panas
Dingin, kulit basah, berpeluh
keringat, mata membelalak, pusing, mual ;
a. Pindahkan korban ketempat yang dingin atau basahi dengan
kain basah
b. Longgarkan baju
c. Ancaman untuk shock
d. Berikan satu setengah gelas air untuk diminum setiap 15
menit sekali.
8. Sengatan panas
Tidak lagi mengeluarkan keringat, kulit kemerahan dan meradang, susah
bernafas, panas badan tinggi;
a. Dapatkan pertolongan dokter
b. Pindahkan korban ketempat yang dingin
c. Segera dinginkan korban
Adalah sangat penting pertolongan pertama secepatnya.
Hindari panik dan gunakan akal sehat. Kirim seseorang untuk mendapatkan
pertolongan dokter, semetara pertolongan pertama dilakukan. Ingat bahwa anda
bukanlah ahli medis, jangan melakukan banyak hal apabila tidak perlu benar
terhadap korban, sampai pertolongan medis diberikan.
IX. SAFETY PROSEDUR
3. Adapun safety procedure meliputi
antara lain :
3.1. Semua valves ( Inlet dan Outlet )
tanki harus dirantai dan kemudian dikunci, pada saat pekerjaan dilaksanakan.
3.2. Lakukan combustible gas test secara
periodik pada saat pekerjaan sedang berjalan
berlangsung ( ± 2 Jam sekali ). Pekerjaan harus dihentikan bila bacaan
pada tester melebihi 10 % dari level explosive terendah ( lower explosive level ).
3.3. Kadar Hydrogen Sulphide harus
dimonitor secara terus – menerus pada brething zone ( Zona pernafasan ) dari
pekerja yang paling dekat dengan product.
3.4. Apabila kadar Hydrogent sulphide
melebihi 10 ppa pekerjaan harus di stop kemudian semua pekerja dengan
menggunakan masker meninggalkan atap tanki.
3.5. Jika pekerjaan tetap dilaksanakan
maka self contained breathing apparatus harus di gunakan.
3.6. Setiap tanki harus dilengkapi dengan
2-3 orang yang setiap saat memantau apabila terjadi api. Ketiga orang tersebut
dilengkapi dengan tabung pemadam
kebakaran.
3.7. Alat pemadam kebakaran PERTAMINA :
a.1 Foam Pourer dan Mobile kebakaran harus disiagakan apabila diperlukan.
3.8. Safety meeting harus dilaksanakan
setiap pagi dan siang pada saat pekerjaan dimulai.
3.9. Alat- alat yang digunakn adalah
Spark Proof Hand Tool.
3.10. Tidak ada pekerjaan panas yang boleh dilakukan.
3.11. Pada saat hujan dan petir semua pekerjaan harus dihentikan.
3.12. Apabila semua aspek safety telah dilakukan, pekerjaan dapat
dimulai.
X. RAMBU-RAMBU SAFETY, HEALTH &
ENVIRONMENT
a.
Tujuan
Prosedur
ini adalah mencakup penggunaan rambu-rambu untuk area-area yang
diidentifikasikan terdapat potensi bahaya-bahaya dengan menggunakan rambu–
rambu, penandaan, warna dan lain–lainnya.
b.
Petunjuk
pelaksanaan
Kategori
rambu dan warna dasar :
ü BAHAYA
Warna
dasar adalah putih dan merah. Pada tingkat ini menunjukkan bahwa area tersebut
sangat berbahaya dan berpotensi besar untuk timbul kecelakaan, sehingga
semua
pekerja harus menghindari area tersebut dan atau mengikuti instruksi yang
disampaikan.
ü AWAS
Warna
dasar adalah coklat susu dan hitam. Pada tingkat ini menunjukkan bahwa area
tersebut berbahaya dan jika tidak menghindahkan larangan/ instruksi yang
disampaikan akan dapat mengakibatkan adanya kecelakaan/ bahaya.
ü HATI-HATI
Warna
dasar adalah kuning dan hitam Pada tingkat ini menunjukkan bahwa semua pekerja
yang berada di area tersebut agar berhati-hati terhadap suatu instruksi/kondisi
tertentu agar terhindar dari kecelakaan/bahaya.
ü INFORMASI UMUM
SAFETY, HEALTH & ENVIRONMENT
Warna
dasar adalah putih dan hijau
Rambu
yang dipasang untuk memberikan informasi kepada semua pekerja/pihak yang berada
di area proyek mengenai masalah Safety, Health & Environment.
SELAMAT BEKERJA
Zamzam Nurzaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar