Kamis, 16 Oktober 2014

METODE KESELAMATAN KERJA



METODE KESELAMATAN KERJA
Pekerjaan : Fire fighting System
I.          PERATURAN KESELAMATAN.
Peraturan keselamatan kerja yang Mutlak, Keras, Dan Dingatkan (Safety Talk) Terus Menerus Oleh Safety Officer, Dipatuhi, Dijalankan, Disampaikan Ke Yang Kurang Memahami, Oleh Semua Pihak, yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kerja diproyek ini. ( Bagi yang tidak mematuhi akan diberikan teguran keras, tertulis, dan atau dikeluarkan (tidak diijinkan bekerja lebih lanjut ) diproyek ini.

1.   Ikuti semua petunjuk, jangan ambil resiko, jika tidak mengerti tanyakan.
2.   Perbaiki atau laporkan kondisi yang tidak aman.
3.   Bantulah agar segala sesuatunya bersih dan tertib.
4.   Perhatikan dan taati segala tanda peringatan.
5.   Orang yang tidak bertugas tidak diijinkan berada dilapangan.
6.   Karyawan tidak diijinkan bekerja sebelum atau sesudah jam kerja tanpa  pengawasan.
7.   Turun naik bangunan hanya boleh dilakukan dengan menggunakan tangga atau cara lain yang disediakan untuk tujuan ini.
8.   Laporkan apabila ada yang luka, dapat pertolongan pertama segera.
9.   Tidak diperkenankan berkelahi atau bersenda gurau.
10. Tidak diijinkan membawa senjata api / pistol atau jenis senjata lainnya ke lapangan.
11. Penggunaan, pemilikan atau dalam pengaruh obat terlarang atau minuman keras, dilarang berada di daerah kerja. Semua pemakaian resep obat minuman keras harus diketahui atasan anda.
12. Gunakan peralatan yang benar untuk bekerja dan gunakan alat tersebut dengan baik.
13. Hindari berjalan atau bekerja dibawah muatan yang bergantung atau pada saat  kerekan dijalankan.
14. Penggunaan, penggantian dan perbaikan peralatan hanya dilakukan apabila diijinkan.
15. Gunakan peralatan keselamatan yang telah ditentukan, gunakan pakaian yang aman. Rawatlah dengan baik.
16. Patuhi peraturan DILARANG MEROKOK.
17. Hanya orang ditunjuk ( diberi wewenang ) diijinkan untuk memperbaiki listrik.
18. Peralatan pemadam kebakaran hanya digunakan untuk memadamkan api. Jangan merusak peralatan pemadam kebakaran.   
19. Semua yang mendapat luka betapapun ringannya, harus segera dilaporkan kepada pimpinan anda.
II.  PERALATAN KESELAMATAN
Ketahuilah dan ikuti peraturan-peraturan ini guna perlindungn anda ;
1.      Jenis kacamata keamanan yang telah diuji harus dipakai oleh semua karyawan selama jam-jam kerja.
2.      Jenis topi-topi baja yang telah diuji harus dipakai oleh semua pegawai selama jam-jam kerja.
3.      Pergunakan pelindung muka yang disediakan untuk bahaya khusus dalam semua operasi seperti memotong, menggiling, memecah beton, memakai zat asam atau zat-zat pembakar dan lain-lainnya.
4.      Sangat dianjurkan menggunakan sarung tangan kerja dengan band dipergelangan tangan.
5.      Suatu alat yang tidak ada dalam daftar, tetapi perlu untuk keselamatan dalam pekerjaan anda, harus diminta kepada atasan / pimpinan anda.
6.      Sepatu boot dianjurkan dipakai oleh semua karyawan.
7.      Bahan baju yang tidak mudah terbakar dan cocok untuk jenis pekerjaan tersebut harus dipakai.
8.      Pengaman telinga harus digunakan bilamana diperlukan.
III.  PERKAKAS DAN PERALATAN
1.      Peralatan yang rusak, kabel kabel listrik yang sudah rusak dan mesin yang tidak punya pengaman, tidak boleh dipergunakan.
2.      Jangan memakai sarung tangan, pakaian yang kebesaran atau sobek disekitar bagian-bagian mesin yang bergerak.
3.      Semua motor–motor harus dihentikan sebelum diisi lagi dengan bahan bakar.
4.      Hanya petugas yang diberi wewenang diperkenankan memperbaiki atau menjalankan peralatan.
5.      Peralatan yang menggunakan listrik, pegangan, perkakas yang dioperasikan harus isolasi rangkap yang disetujui atau di ground dengan ground fault circuit interrupters yang disetujui dan pastikan di ground dengan benar.
6.      Perbaiki atau laporkan semua kerusakan, kesulitan dan kekurangan lainnya pada kabel kepada atasan saudara.
7.      Betulkan atau laporkan semua keadaan dan peralatan yang tidak akan kepada atasan anda.

IV.    GAS PEMBAKAR, PEMANAS DAN PENGELASAN               
1.      Hanya karyawan / pekerja yang terlatih diijinkan menggunakan oksigen dan peralatan bahan bakar gas.
2.      Jauhkan minyak dan pelumas dari peralatan oksigen. Jika oksigen kontak dengan oli / pelumas maka akan terjadi ledakan.
3.      Tabung gas yang bertekanan harus ditangani dengan seksama. Cegah goncangan, benturan atau jatuh, jagalah selalu dalam posisi berdiri.
4.      Tutup pengaman harus dipasang pada botol, bila tidak digunakan dan sewaktu mengangkut untuk memindahkan.
5.      Penyimpanan tabung oksigen harus dipisahkan dari tabung gas bahan minimum 20 kaki atau 5 kaki atau dengan dinding pengaman tahan api.
6.      Lampu potong harus dilengkapi dengan alat pencegah arus balik.
7.      Lampu potong tidak boleh digunakan sebagai palu untuk menghilangkan serpihan atau sisa potongan.
8.      Sebelum membakar, mengelas atau memanaskan, pekerja bertanggung jawab mengontrol kondisi pada sisi yang berlawanan atau dibawah agar segala bahaya kebakaran atau luka dapat dihindari.
9.      Ketika memotong atau mengelas, anda harus memakai kacamata potong, pelindung muka ( topeng las ).
10.  Ketika meninggalkan daerah tempat bekerja, matikan gas dari slang saluran kemudian  lampu potong. Pastikan tidak ada kebocoran. 
11.  Jauhkan slang dari percikan dan tempat yang panas.
12.  Nyalakan lampu potong dengan alat pemantik yang dijinkan. Jangan gunakan korek api atau kawat las.
V.      GERINDA YANG RINGKAS
1.      Gerinda harus dilengkapi dengan pengaman ketika menggunakan roda batu gerinda yang diamaternya melebihi 2”. Pengaman tidak boleh dilepas atau dirubah kecuali oleh orang yang ditunjuk untuk memperbaiki gerinda.
2.      Periksalah roda batu gerindanya secara teliti sebelum menggerinda. Roda yang tegak lurus harus dipasang tepat diantara tabung pengaman, paling sedikit 1/3 dari diameter roda gerinda. Mur harus dikunci kuat tetapi tidak berlebihan sehingga mengakibatkan retak pada roda gerinda.
3.      Roda penutup digunakan hanya pada bagian muka saja.
4.      Jangan menekan roda batu gerinda terlalu kuat.
5.      Selalu hentikan roda pada pekerjaan sebelum anda meletakannya. Ketika anda meletakkan gerinda, jangan letakkan pada roda batu gerinda.
6.      Periksalah gerinda untuk mengetahui apabila ada kerusakan.
7.      Jika gerinda berjalan melebihi kapasitas kecepatan atau rusak, beri tanda agar tidak dipakai, danm melaporlah segera.
VI.  KESELAMATAN RADIASI
1.      Peralatan produksi radiasi dioperasikan hanya oleh petugas radiografy yang terlatih.
2.      Apabila peralatan produksi radiasi digunakan, daerah radiasi harus dilindungi dengan dipasang penghalang dan ditempatkan tanda-tanda dan diawasi langsung oleh petugas radiasi.
3.      Pekerja radiasi dan para pembantunya harus menggunakan peralatanperalatan pemeriksaan, lencana-lencana film dan dosimeter, seperti yang diharuskan oleh NRC dan yang telah ditetapkan oleh undang-undang negara apabila menjalankan peralatan radiasi.
4.      Jangan memasuki daerah dimana tanda ini dipasang atau tanda palang kuning dan ungu, tali-tali dipasang.

VII.   PERALATAN PROTEKSI PERORANGAN 
Peralatan proteksi perorangan yang diharuskan didaerah yang terbatas pada tugas khusus :
1.      alat pelindung mata
2.      Sepatu boot kerja dari baja
3.      Topi pelindung
4.      Penutup telinga
5.      Pernafasan
6.      Sarung tangan
7.      Pakaian
8.      Pelindung apabila jatuh.
VIII. PERTOLONGAN PERTAMA
Jika anda terluka dalam pekerjaan anda, laporkan segera pada pimpinan anda atau pengawas anda, berapapun ringannya luka tersebut. Undang-undang perserikatan menganjurkan kita membuat catatan kecelakaan. Laporan kecelakaan dibuat untuk membantu dalam pencegahan kejadian-kejadian dikemudian hari.

Jika anda merasa sakit sedemikian rupa sehingga anda tidak dapat bekerja seperti biasanya, laporkan kepada pengawas anda. Usahakanlah pertolongan pertama untuk semua luka-luka ringan, untuk luka-luka parah harus diberikan oleh dokter ahli. Ingatlah, untuk luka-luka parah, pertolongan pertama hanyalah untuk sementara.
Yang paling penting yang harus dilakukan jika seseorang terluka adalah :
1. Pelajari situasi  
    Tujuan :
   Putuskan jika situasi cukup aman untuk anda ;
a.       Anda harus tidak menjadi korban yang lainnya
b.      Apakah perlu memindahkan korban ketempat yang aman sebelum memberikan pertolongan pertama.
2. Selamatkan
   Tujuan :
    Memindahkan korban dari lokasi yang berbahaya ke tempat yang aman ;
                   a. Pindahkan korban dengan hati-hati, tetapi ini dilakukan hanya jika nyawanya dalam     keadaan bahaya.
3. Pendarahan
     Tujuan :
Menghentikan pendarahaan, mencegah pencemaran, merawat yang tekena shock/kejutan dan mendapatkan pertolongan medis ;
a.       Penekanan langsung – tekan langsung pada luka dengan menggunakan kasa bersih di tangan anda. Mengangkat-angkat bagian yang luka sebatas dada jika mungkin dan praktekkan.
b.      Gunakan sarung tangan latex untuk menghindari kontak langsung dengan cairan badan. Selalu cuci tangan anda dengan segera sesudah anda memberikan P3K.
          4. Terbakar
a.       Hilangkan rasa sakit dan cegah pencemaran;
-          Untuk luka ringan, gunakan air dingin
-          Untuk luka berat, harus kering dan ditutupi
b.      Ancaman untuk shock
c.       Berikan perawatan medis
5. Terbakar karena Zat Kimia
a.       Siram daerah yang terkena dengan sejumlah air selama 15 menit.
b.      Lepaskan semua baju yang terkena
c.       Dapatkan pertolongan medis
6. Pingsan
a.          Biarkan korban dalam kedaan terbaring
b.         Dapatkan pertolongan medis
c.          Amati tanda-tanda membahayakan
7. Kelelahan panas
Dingin, kulit basah, berpeluh keringat, mata membelalak, pusing, mual ;
a.    Pindahkan korban ketempat yang dingin atau basahi dengan kain basah
b.   Longgarkan baju
c.    Ancaman untuk shock
d.   Berikan satu setengah gelas air untuk diminum setiap 15 menit sekali.
8. Sengatan panas
    Tidak lagi mengeluarkan keringat, kulit kemerahan dan meradang, susah bernafas, panas badan tinggi;
a.    Dapatkan pertolongan dokter
b.   Pindahkan korban ketempat yang dingin
c.    Segera dinginkan korban

Adalah sangat penting pertolongan pertama secepatnya. Hindari panik dan gunakan akal sehat. Kirim seseorang untuk mendapatkan pertolongan dokter, semetara pertolongan pertama dilakukan. Ingat bahwa anda bukanlah ahli medis, jangan melakukan banyak hal apabila tidak perlu benar terhadap korban, sampai pertolongan medis diberikan.
IX.   SAFETY PROSEDUR
3.         Adapun safety procedure meliputi antara lain :
3.1.       Semua valves ( Inlet dan Outlet ) tanki harus dirantai dan kemudian dikunci, pada saat pekerjaan dilaksanakan.
3.2.       Lakukan combustible gas test secara periodik pada saat pekerjaan sedang berjalan  berlangsung ( ± 2 Jam sekali ). Pekerjaan harus dihentikan bila bacaan pada tester melebihi 10 % dari level explosive terendah  ( lower explosive level ).
3.3.       Kadar Hydrogen Sulphide harus dimonitor secara terus – menerus pada brething zone ( Zona pernafasan ) dari pekerja yang paling dekat dengan product.
3.4.       Apabila kadar Hydrogent sulphide melebihi 10 ppa pekerjaan harus di stop kemudian semua pekerja dengan menggunakan masker meninggalkan atap tanki.
3.5.       Jika pekerjaan tetap dilaksanakan maka self contained breathing apparatus harus di gunakan.
3.6.       Setiap tanki harus dilengkapi dengan 2-3 orang yang setiap saat memantau apabila terjadi api. Ketiga orang tersebut dilengkapi dengan  tabung pemadam kebakaran.
3.7.       Alat pemadam kebakaran PERTAMINA : a.1 Foam Pourer dan Mobile kebakaran harus disiagakan apabila diperlukan.
3.8.       Safety meeting harus dilaksanakan setiap pagi dan siang pada saat pekerjaan dimulai.
3.9.       Alat- alat yang digunakn adalah Spark Proof Hand Tool.
3.10.   Tidak ada pekerjaan panas yang  boleh dilakukan.
3.11.   Pada saat hujan dan petir semua pekerjaan harus dihentikan.
3.12.   Apabila semua aspek safety telah dilakukan, pekerjaan dapat dimulai.
  

X.                     RAMBU-RAMBU SAFETY, HEALTH & ENVIRONMENT





a.       Tujuan
Prosedur ini adalah mencakup penggunaan rambu-rambu untuk area-area yang diidentifikasikan terdapat potensi bahaya-bahaya dengan menggunakan rambu– rambu, penandaan, warna dan lain–lainnya.
b.      Petunjuk pelaksanaan
Kategori rambu dan warna dasar :
ü  BAHAYA
Warna dasar adalah putih dan merah. Pada tingkat ini menunjukkan bahwa area tersebut sangat berbahaya dan berpotensi besar untuk timbul kecelakaan, sehingga
semua pekerja harus menghindari area tersebut dan atau mengikuti instruksi yang disampaikan.
ü  AWAS
Warna dasar adalah coklat susu dan hitam. Pada tingkat ini menunjukkan bahwa area tersebut berbahaya dan jika tidak menghindahkan larangan/ instruksi yang disampaikan akan dapat mengakibatkan adanya kecelakaan/ bahaya.
ü  HATI-HATI
Warna dasar adalah kuning dan hitam Pada tingkat ini menunjukkan bahwa semua pekerja yang berada di area tersebut agar berhati-hati terhadap suatu instruksi/kondisi tertentu agar terhindar dari kecelakaan/bahaya.
     ü    INFORMASI UMUM SAFETY, HEALTH & ENVIRONMENT
Warna dasar adalah putih dan hijau
Rambu yang dipasang untuk memberikan informasi kepada semua pekerja/pihak yang berada di area proyek mengenai masalah Safety, Health & Environment.



                                                                SELAMAT BEKERJA

                                                                  Zamzam Nurzaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar